Fokus Muria - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Senin 11 September 2023 melakukan gelar perkara kedua terkait adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat, sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih
Kuasa hukum Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan bahwa kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap Kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar Rp300 trilyun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar Rp200 juta rupiah per hari.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin 11 September 2023.
Baca Juga: Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan
Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.
“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian.
Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Survei Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan
Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.
Tak hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.
Selain itu Ismak menyampaikan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami.”
Baca Juga: Erick Jadi Cawapres Paling Banyak Dipilih Masyarakat Menurut Survei Polling Institute
"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," ujarnya. Karena itu Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.
Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.
Baca Juga: BRI Bukukan Green Loan Rp79,4 Triliun untuk Sukseskan Program Transisi Energi Guna Menjaga Lingkungan
Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih. D
irektur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8).
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Baca Juga: Terus Perluas Bisnis Digital, Telkom: Bangun Kawasan Asia Indo-Pasifik yang Lebih Terhubung
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.***
Artikel Terkait
NAMA-NAMA Juara KSM Nasional 2023 Lengkap dari MI MTs MA Semua Bidang, Cek Pemenang KSM Tingkat Nasional 2023
BARU! Pemenang Undian Pegadaian 2023, Daftar Pemenang Undian Pegadaian Poin Periode 1 Diumumkan Tanggal Ini
LINK Cek Formasi CPNS 2023 Lengkap https: data-sscasn.bkn.go.id spf Cara Mencari Formasi per Instansi
Terus Perluas Bisnis Digital, Telkom: Bangun Kawasan Asia Indo-Pasifik yang Lebih Terhubung
Ribuan Santri Jawa Timur Nonton Langsung Laga Friendly Match Timnas Indonesia vs Turkmenistan
BRI Bukukan Green Loan Rp79,4 Triliun untuk Sukseskan Program Transisi Energi Guna Menjaga Lingkungan
Erick Jadi Cawapres Paling Banyak Dipilih Masyarakat Menurut Survei Polling Institute
Hasil Survei Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan
CARA DAFTAR PCPM BI 2023 Angkatan 38 Login https: pcpm38.rekrutmenbi.id Lengkapi Formulir Aplikasi Online
Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan