Simak Dasar Hukum Sensus Pertanian 2023, Dasar Hukum Pelaksanaan ST2023 Ada dalam Undang Undang Berikut

- Jumat, 17 Maret 2023 | 06:40 WIB
Dasar hukum pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dalam Undang-Undang.  (BPS)
Dasar hukum pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dalam Undang-Undang. (BPS)

Fokus Muria - dasar hukum pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dalam Undang-Undang. 

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan segera dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Proses rekrutmen petugas sensus saat ini sedang berlangsung di BPS Kabupaten/Kota di berbagai daerah di Indonesia. 

Baca Juga: Pahami Cara Kerja Sensus Pertanian 2023, Rincian Tugas Petugas dan Pemeriksa Lapangan Sensus ST2023

Dalam sejarahnya, Sensus Pertanian 2023 ini akan menjadi Sensus Pertanian yang ketujuh kalinya dilakukan di Indonesia. 

Tentu, ada dasar hukum pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 ini. Simak selengkapnya artikel ini untuk memahami dasar hukum pelaksanaannya. 

Sensus Pertanian bertujuan menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

Baca Juga: Simak Tagline Slogan ST2023 dan Arti Logo Sensus Pertanian 2023 Lengkap, Pahami Tujuan ST 2023 Berikut

Melalui ST2023 ini akan dihasilkan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.

Selain itu, melalui sensus ini juga akan menjadi kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Sebelum dibahas tentang dasar hukum pelaksanaan Sensus Pertanian 2023, kita pahami apa saja cakupan kegiatan dan data yang dihasilkan dalam ST2023.

Baca Juga: TIPS Tes Wawancara Sensus Pertanian 2023, Cara Menjawab Pertanyaan Soal Wawancara ST2023, Begini Panduannya

Adap saja cakupan kegiatan pertanian dalam Sensus Pertanian 2023

- Holikultura

Halaman:

Editor: Viena Rifda Maula

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X