ST2023: Lahan yang Dikuasai Adalah Ini Artinya, Maksud Lahan Pertanian yang Dikuasai dalam Sensus Pertanian

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:28 WIB
maksud dan arti lahan yang dikuasai adalah ini dalam Sensus Pertanian 2023. (BPS)
maksud dan arti lahan yang dikuasai adalah ini dalam Sensus Pertanian 2023. (BPS)

Fokus Muria - ST2023, pahami maksud dan arti lahan yang dikuasai berikut, salah satu data yang dipotret dalam Sensus Pertanian 2023

Berbagai istilah dalam Sensus Pertanian 2023 penting dipahami, salah satunya tentang arti lahan yang dikuasai

Terlebih, bagi petuas Sensus Pertanian 2023 wajib memahami istilah lahan yang dikuasai tersebut. 

Baca Juga: Simak Dasar Hukum Sensus Pertanian 2023, Dasar Hukum Pelaksanaan ST2023 Ada dalam Undang Undang Berikut

Artikel ini akan memaparkan penjelasan tentang arti lahan pertanian yang dikuasai, salah satu data yang dipotret dalam Sensus Pertanian tersebut. 

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses rekrutmen petugas sedang berjalan. 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga)

Baca Juga: Pahami Cara Kerja Sensus Pertanian 2023, Rincian Tugas Petugas dan Pemeriksa Lapangan Sensus ST2023

Sensus Pertanian penting dilakukan dan bertujuan menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

Data-data yang dihasilkan ST2023 yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Sebelum membahas tentang arti "lahan yang dikuasai" atau "lahan pertanian yang dikuasai", kita pahami dulu cakupan kegiatan dan data yang dihasilkan dalam ST2023 berikut.

sBaca Juga: SIMAK Subsektor Dicakup dalam Sensus Pertanian 2023 dan Cakupan Unit Usaha Pertanian ST2023, Pahami Apa Saja

Apa saja cakupan kegiatan pertanian dalam Sensus Pertanian 2023

- Holikultura

Halaman:

Editor: Viena Rifda Maula

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X