ST2023: Yang Termasuk Berusaha di Usaha Pertanian, Pahami Kategori Status Pekerjaan Berikut

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:10 WIB
ST2023 yang termasuk berusaha di Usaha Pertanian adalah. (BPS)
ST2023 yang termasuk berusaha di Usaha Pertanian adalah. (BPS)

Fokus Muria - ST2023, yang termasuk berusaha di Usaha Pertanian, pahami kategori status pekerjaan berikut.

Bagi Anda yang sedang mempelajari tentang yang termasuk berusaha di Usaha Pertanian, simak pembahasan berikut selengkapnya. 

Berikut dipaparkan penjelasan mengenai kategori status pekerjaan untuk memahami yang termasuk berusaha di Usaha Pertanian.

Baca Juga: ST2023: Kepanjangan PAPI Adalah Ini, Definisi 3 Moda Pendataan dalam Sensus Pertanian 2023: PAPI, CAPI, CAWI

Tahun 2023 ini Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Sensus Pertanian (ST2023).

Sensus Pertanian 2023 ini akan menghasilkan data penting untuk memotret pertanian di Indonesia. 

ST2023 mencakup tiga jenis Usaha Pertanian, yaitu: Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Lainnya (UTL), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB).

Baca Juga: ST2023: Tugas dan Tanggung Jawab PCL Sensus Pertanian 2023, Simak Rincian Tugas Petugas Lapangan Sensus

Ketiga jenis Usaha Pertanian tersebut adalah gambaran dari pelaku Usaha Pertanian di Indonesia, mulai skala kecil hingga besar. 

UTP adalah unit Usaha Pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

Kemudian, UTL adalah Usaha Pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

Baca Juga: ST2023: Lahan yang Dikuasai Adalah Ini Artinya, Maksud Lahan Pertanian yang Dikuasai dalam Sensus Pertanian

UTL ini bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola Usaha Pertanian bersama di satu lahan yang sama dan hasilnya sebagian atau seluruhnya dijual atau ditukar.

Sedangkan UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian dan bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Viena Rifda Maula

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X