Fokus Muria – Sedang marak berita tentang LPSK yang diduga disodori dua amplop tebal berisi uang yang diberikan oleh pihak Ferdy Sambo saat LPSK berkunjung menjenguk istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berita tersebut sontak menjadi pembicaraan hangat para netizen di Indonesia.
Tetapi, tidak banyak yang tahu apa itu LPSK. Berikut pembahasannya.
LPSK adalah kepanjangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Viral! Grafik Kaisar Sambo-Konsorium 303, IPW Desak Polri Untuk Mendalami
LPSK merupakan merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.
Objek yang ditangani oleh LPSK antara lain saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli.
Tugas LPSK adalah melakukan perlindungan fisik, perlindungan procedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis dan psikososial, fasilitas restitusi dan kompensasi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Diperiksa, Kapan Hasilnya Diumumkan?
Artikel Terkait
Inilah Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya yang Terseret Kasus Brigadir J, Lengkap Perjalanan Karir
Hati Hati Bagi Perempuan Kista Muncul di Rahim, Jangan Sering Melakukan Hal Ini...
Maskara Warna Hitam atau Warna Cokelat? Begini Cara Pemilihan dan Penggunaannya
TIDAK PERLU PUSING! Begini Cara Pilih Outfit biar Terlihat Berkelas dan Cara Berpakaian Simple tapi Menarik
Viral! Grafik Kaisar Sambo-Konsorium 303, IPW Desak Polri Untuk Mendalami
FAKTOR POLA ASUH SALAH? Hobi Makan Semen dan Pasir, Bocah Delapan Tahun di Tangerang Dikabarkan Derita Ini...
Putri Candrawathi Sudah Diperiksa, Kapan Hasilnya Diumumkan?
Orang Tua Mendiang Brigadir Joshua Minta Barang-barang Milik Mendiang Dikembalikan
Wah! Begini Penampakan 7 Pecahan Uang Kertas Rupiah Baru, Uang Baru 2022, Uang Emisi 2022
Ada Titipan dari Ferdy Sambo Kepada LPSK