Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (tangkap layar instagram @divpropampolr)
Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (tangkap layar instagram @divpropampolr)

Fokus Muria - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rilis tersebut disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dikutip dari video rilis yang diunggah Intens Investigasi, pada rilis itu disebutkan bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti yang ada dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Wow! Saham Manchester United Naik Berkat Cuitan Elon Musk

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Putri Candrawati dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dan Pasal juncto 55 dan juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Putri Candrawathi, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka baru yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), Kuat Ma'ruf (KM).

Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka (FS, RR, RE, dan KM) kepada kejaksaan setelah konferensi pers selesai.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolri Sekarang Listyo Sigit Prabowo Agama, Keluarga hingga Nama Istri

Dengan rilis ini, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi lima orang.

Awalnya, pembunuhan Brigadir J terjadi setelah dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada PC dan terjadi baku tembak dengan Bharada E.

Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus ini hanyalah rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol Andi Rian juga secara resmi mengumumkan pembatalan laporan Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J.

Laporan Ferdy Sambo ini dianggap sebagai Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Tri Handoko Setiawan

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hobi dan Keuntungan Menjadi Affiliate Toko Online

Rabu, 20 September 2023 | 15:15 WIB
X