PPK Pemilu 2024: Pahami Isi Surat Kesehatan yang Benar, Jangan sampai Salah Upload

- Senin, 21 November 2022 | 22:35 WIB
PPK Pemilu 2024: Pahami Isi Surat Kesehatan yang Benar, Jangan sampai Salah Upload (unsplash.com/@vantaymedia)
PPK Pemilu 2024: Pahami Isi Surat Kesehatan yang Benar, Jangan sampai Salah Upload (unsplash.com/@vantaymedia)

Fokus Muria - Artikel ini akan menampilkan informasi tentang isi Surat Kesehatan yang nantinya digunakan untuk mengikuti Pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akhirnya dibuka pada Minggu, 20 November 2022.

Pendaftaran PPK dilakukan secara online melalui website SIAKBA (siakba.kpu.go.id).

Baca Juga: Pendaftaran PPK Sudah Dibuka, Kapan PPS? Simak Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara di Sini

Para peserta nantinya akan diminta untuk meng-upload atau mengunggah dokumen persyaratan salah satunya Surat Kesehatan.

Namun ada yang harus diperhatikan sebelum mengunggah Surat Kesehatan ini.

Pasalnya ketentuan tentang isi Surat Kesehatan tidak tertulis dalam website SIAKBA.

Hal ini penting agar para peserta tidak langsung gugur pada tahap seleksi administrasi Pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Ketentuan Surat Kesehatan bisa dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476 Tahun 2022.

Jika dilihat pada halaman 11 poin (d) tertulis:

“Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 2) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.”

Berdasarkan poin di atas, Surat Kesehatan yang diminta tidak hanya berisi tentang kondisi kesehatan jasmani seperti yang biasa dipakai untuk melamar pekerjaan pada umumnya.

Surat Kesehatan untuk Pendaftaran PPK Pemilu 2024 harus menyebutkan hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Simak Jadwal Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X