Pantarlih Pemilu 2024: Siapkan Dokumen Untuk Mendaftar ke PPS di Desa atau Kelurahan

- Senin, 30 Januari 2023 | 07:42 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: Siapkan Dokumen Untuk Mendaftar ke PPS di Desa atau Kelurahan (Ilustrasi KPU)
Pantarlih Pemilu 2024: Siapkan Dokumen Untuk Mendaftar ke PPS di Desa atau Kelurahan (Ilustrasi KPU)

Fokus Muria - Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 kemarin.

Sementara penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26-31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 merupakan seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Baca Juga: Hasil Hiburan Serie A Napoli vs Roma

Data pemilih tersebut akan dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024?

Berikut ulasan mengenai dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:

Baca Juga: Perbaiki Postur Tubuh dengan 3 Gerakan Fitness Sederhana Ini, Salah Satunya Juga Membuat Perut Rata

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

3. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Daftar riwayat hidup yang sudah disediakan dan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X