Pantarlih Pemilu 2024: Apa itu? Simak Pengertian dan Aturannya di Sini

- Senin, 30 Januari 2023 | 08:14 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: Apa itu? Simak Pengertian dan Aturannya di Sini (sl/Ist/storiloka/net)
Pantarlih Pemilu 2024: Apa itu? Simak Pengertian dan Aturannya di Sini (sl/Ist/storiloka/net)

Fokus Muria - Diketahui bersama, Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 kemarin.

Pantarlih Pemilu 2024 merupakan seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Data pemilih tersebut akan dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: KETAHUI: Sabun Seom Gum Apakah Sudah BPOM? Cek di Sini Apakah Merk Produk Sudah Terdaftar di BPOM dan Halal

Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pantarlih Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Hal ini dikarenakan Pantarlih dibentuk dan dilantik oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Lalu, apa itu pengertian Pantarlih? Bagaimana aturannya? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: SALEP Pelicin Wajah Barbie Beauty Apakah Aman? Cek Status Apakah Sudah Terdaftar di BPOM, Simak Caranya

Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS terdapat satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, ataupun masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X