Fokus Muria - Penting bagi pemilik HP iPhone untuk mengetahui apakah IMEI sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau tidak.
IMEI sendiri merupakan International Mobile Equipment Identity atau nomor identitas HP internasional yang terdiri dari 15 - 17 digit nomor.
Jika iPhone tidak terdaftar di Kemenperin, maka bisa dipastikan HP tersebut adalah barang ilegal.
Lantas apa yang akan terjadi pada HP kita jika IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin?
1. Pemblokiran IMEI
Diansir dari Kemenperin.go.id pada Rabu 14 September 2022, aturan pengendalian IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020.
Jadi saat perangkat iPhone diaktifkan setelah tanggal tersebut, maka mesin EIR (equipment identity register) milik operator akan melakukan verifikasi yang kemudian terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin, maka operator akan langsung memblokirnya.
2. Keamanan iPhone tidak terjamin
IMEI bisa langsung diblokir dan dilacak keberadaan HP-nya jika hilang atau dicuri orang.
Caranya yaitu dengan mendatangi gerai operator dan memberi tahu IMEI iPhone tersebut.
Jika IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin, maka operator tidak bisa melakukan pelacakan posisi hp yang hilang.
Pemilik iPhone ilegal tidak akan bisa mendapatkan manfaat ini.
Artikel Terkait
Inilah Daftar Hp Nokia Terbaru 2022 Harga & Spesifikasi
Inilah HP Oppo Terbaru Tahun 2022
Mudah Download Video Youtube Mp4 Di Hp dengan Mengunakan Y2mate, Berikut Link dan Cara Downloadnya
TERBARU! Beli HP Budget 20 Jutaan, Inilah Spesifikasi dan Harga IPhone 14 Pro dan IPhone 14 Pro Max
TELAH RILIS! HP Apple Terbaru iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max, Berikut Tanggal Pemesanan dan Penjualannya
Cara Cek IMEI iPhone Melalui Website Resmi Kemenperin, Cukup 3 Cara Mudah Ini